You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
116 PKL Jakpus Ikuti Sidang Tipiring
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

114 PKL Jakpus Ikuti Sidang Tipiring

Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia rutin digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (15/4).

Ada 116 orang yang mengikuti sidang Tipiring, 114 PKL dan dua orang kedapatan membuang sampah sembarangan

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, para pedagang ini terjaring petugas karena berjualan disejumlah trotoar dan bahu jalan. PKL ini melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).

"Ada 116 orang yang mengikuti sidang Tipiring, 114 PKL dan dua orang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Iyan, Jumat (15/4).

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

Ia menambahkan, denda yang dikenakan kepada para pedagang masih relatif terjangkau yakni Rp 152 ribu untuk PKL dan Rp 200 ribu bagi pembuang sampah sembarangan. Operasi ini digelar selama satu bulan dan pedagang bisa mengambil gerobak setelah membayar denda.

"Selanjutnya mereka bisa mengambil gerobaknya dengan membawa bukti pembayaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6352 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3845 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3146 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2997 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1619 personFolmer